Rabu, 17 November 2010

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CPNSD KABUPATEN TANAH DATAR FORMASI TAHUN 2010


P E N G U M U M A N
Nomor : 810/1097/ BKD DAN DIKLAT - 2010

TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR
TAHUN 2010 DARI PELAMAR UMUM

Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2010, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : B/2572/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 27 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor : 813/924/BKD DAN DIKLAT-2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Penetapan Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Datar Formasi Tahun Anggaran 2010 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Formasi Tahun 2010, Info lengkap dowload DISINI

PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CPNSD KOTA BUKITTINGGI FORMASI TAHUN 2010


PENGUMUMAN
NOMOR : 813/6892/II.a-BKD/2010
TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
TAHUN 2010 DARI PELAMAR UMUM


Dalam rangka pengisian formasi CPNSD Tahun 2010, sesuai dengan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2489/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45 - 243 - 2010 Tanggal 12 November 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2010 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kota Bukittinggi membuka kesempatan luas kepada Warga Negara Indonesia untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :


Info Lengkap Silahkan Download disini

Rabu, 27 Oktober 2010

GEMPA DAN TSUNAMI MENTAWAI


Gempa 7,2 Skala Richter pada 26 Oktober 2010 yang mengakibatkan gelombang tsunami di kepulauan mentawai menelan banyak korban sedikitnya Ratusan orang meninggal dan sekitar 600 orang hilang akibat gempa dan tsunami di mentawai tersebut.Kini, laporan korban tewas sudah menembus angka 313 orang lebih.Angka korban tsunami Mentawai sebenarnya belum final dan sejumlah sumber mencatat berbeda.

Gempa dan Tsunami juga merusak sejumlah fasilitas umum diantaranya 10 buah jembatan, jalan sepanjang 8 kilometer, 4 rumah ibadah, 3 bangunan sekolah, 3 rumah dinas dokter, dan 174 rumah warga mengalami rusak ringan.



Dua resort yang berada di Kabupaten Mentawai juga tidak luput dari hantaman gempa dan tsunami Senin (25/10) malam. "Dua resort yang rusak akibat gempa dan Tsunami yakni Resort Macaroni dan Resort Katiet," kata Kepala Staf Kodim 0319 Mentawai Mayor Inf Heriadi

Menurut dia, Resort Maraconi di daerah Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan mengalami rusak ringan akibat dihantam ombak besar ketika terjadi gempa dan Tsunami. "Resort Katiet yang letaknya berdekatan rusak berat," katanya.

Dua resort tersebut sering dikunjungi para wisatawan baik lokal maupun domestik yang mau berselancar di Kepulauan Pagai Selatan, Kabupaten Mentawai.

SEGENAP KRU LINTAUCOMMUNITY.BLOGSPOT.COM DAN FORUM MUDA LINTAU TURUT BERDUKA CITA ATAS BENCANA GEMPA DAN TSUNAMI YANG MELANDA KEP. MENTAWAI YANG MENELAN RATUSAN KORBAN JIWA DAN MATERI...
(FORMULA)

Jumat, 10 September 2010

Makna Idul Fitri dan Manusia Baru



Hari ini, kita merayakan hari raya Idul Fitri. Di hari Lebaran ini. semua manusia merasa gembira dan senang karena telah melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh. Dan, Allah berjanji, jika puasa dilakukan dengan penuh keimanan dan perhitungan, maka dosa-dosa kita yang lalu akan diampuni. Kita seperti bayi baru lahir yang tidak punya dosa. Bak kertas putih bersih tanpa coretan. Kita menjadi "manusia, baru".

Kata Idul Fitri sering diterjemahkan sebagai kembali kepada fitrah Secara bahasa (lughah), fith-rah berarti al-kliilqaf

(naluri, pembawaan) dan ath-thabiah (tabiat, karakter) yang diciptakan Allah SWT untuk manusia. Namun, Idul Fitri juga bisa diterjemahkan sebagai kembali kepada naluri/pembawaan asli.

Idul Fitri juga diartikan dengan kembali ke fitrah (awal kejadian). Dalam arti mulai hari itu dan seterusnya, diharapkan kita semua kembali pada fitrah. Pada awal kejadian, semua manusia dalam keadaan mengakui bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan (Rabb). Dalam istilah sekarang ini dikenal dengan "Perjanjian Primordial" sebuah perjanjian manusia dengan Allah yang berisi pengakuan ketuhanan, sebagaimana difirmankan dalam surat al-Araf (7) 172

"(Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).

Seiring perkembangan, banyak manusia melupakan Allah serta melakukan dosa dan salah kepada Allah dan kepada sesama manusia. Untuk itu. memahami kembali makna Idul Fitri (kembali ke fitrah) dengan membangun kembali pengabdian hanya kepada Allah adalah sebuahkeharusan sehingga kita semua dapat menjadi hamba-hamba muttaqin dan hamba yang tidak punya dosa. Dosa kepada Allah terhapus dengan jalan bertobat dan dosa kepada sesama manusia dapat terhapus dengan silaturrahim.

Paling tidak, ada beberapa kriteria orang yang kembali kepada fitrah. Pertama, memiliki kesalehan sosial. Yakni, seperti disebutkan Allah dajam surat Al-Maun. Orang yang memiliki kesalehan sosial, dia akan bersikap baik kepada anak yatim piatu dan fakir miskin, serta memberi pertolongan kepada yang membutuhkan. kedua, memiliki kesalehan rohani. Dia akan senantiasa menjaga ketakwaannya kepada Allah kapan pun dan di mana pun. Ketiga, memiliki kekuatan doa. Dia akan menjaga kedekatan dan pengharapannya kepada Allah dengan doa-doanya. Keempat, memiliki kebutuhan untukbergabung dengan lingkungan yang saleh.Kelima, merasa mudah dalam beramal saleh atau melakukan kebaikan. Allah SWT berfirman, "Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam." (QS Al Anam 125). Keenam, memiliki kecerdasan diri, selalu introspeksi diri, dan memperbaiki diri. Allah SWT berfirman. "Innamal muminuunalladziina idzaa dzukirallaaha wajilat quluu buhum wa idzaa tuliyat alaihim ayaatuhu zaa dathum iimaanaan wa alaa rabbihim yatawakkaluunalla-dziina yuqiimuunashshalaata wamimmaa razaqnaa hum yunfiquun. Ulaika humul muminuunahaqqa lahum darajaatun inda robbihim wa maghfiratun wa rizqun kanim (Sesungguhnya orang-orang yang berimanialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan salat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia. "(QS Al Anfal 24).

Semoga keenam ciri itu ada pada diri kita dan kita menjadi "manusiabaru". Seperti bayi baru dilahirkan karena semua dosa kita telah diampuni.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431. Kullu aamin wa Antum bikhair. Mohon maaf lahir batin

Senin, 30 Agustus 2010

Rekruitmen CPNS 2010 Kementerian Perindustrian RI



P E N G U M U M A N

NOMOR : 1096/SJ.IND.2/PENG/8/2010

REKRUITMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

FORMASI TAHUN 2010

Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), Diploma III (D.III)/Sarjana Muda, untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian.

I. PERSYARATAN UMUM

1. Persyaratan Pelamar :

a. WNI berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 28 Tahun pada tanggal 1 Oktober 2010.

b. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

c. Pelamar berasal dari Jurusan yang Terakreditasi A oleh Kemendiknas untuk pendidikan Strata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Terakreditasi B untuk Diploma III (D.III) / Sarjana Muda kecuali Akademi dengan spesialisasi teknologi kulit.

d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI/pegawai swasta/pegawai BUMN/BUMD tidak atas permintaan sendiri.

f. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil.

g. Berkelakuan baik berdasarkan catatan dari Kepolisian Resort Kab/Kota (POLRES) setempat.

h. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.

i. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kualifikasi Pendidikan

a. Diploma III (D3)/Sarjana Muda : 85 formasi

b. Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : 243 formasi

Jumlah : 328 formasi

Formasi dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan, secara rinci tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

3. Umur pada tanggal 1 Oktober 2010

a) Untuk Diploma III (D3) / Sarjana Muda berusia maksimal 25 tahun

b) Untuk Strata I (S1)/ dan Diploma IV (D.IV) berusia maksimal 28 tahun

4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4

a) Untuk Diploma III (D3)/Sarjana Muda : minimal 2,75

b) Untuk Strata I (S1)/Diploma IV (D.IV) : minimal 2,75

II. PENDAFTARAN PELAMAR

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pelamar

1. Pengumuman secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2010.

2. Pendaftaran/registrasi dimulai tanggal 1 September 2010 mulai jam 12.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 September 2010 jam 15.00 WIB.

3. Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara online melalui situs Kementerian Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id/

III. PELAKSANAAN UJIAN

Ujian Penyaringan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia (Pusat/Daerah) secara bertahap;

1. Ujian Tahap I akan dilaksanakan secara on line

a. Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diberikan ID dan password.

b. Pelamar yang telah memiliki ID dan password wajib mengikuti ujian Tahap I Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA) secara on line pada tanggal 18 September 2010.

2. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I (online), wajib melakukan Validasi Dokumen Administrastif pada tanggal 20 – 25 September 2010.

3. Ujian Tahap II akan dilaksanakan secara tertulis, bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap I dan telah memenuhi persyaratan Administratif.

a. Ujian Tahap II terdiri dari Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Potensi Akademik (TPA)

b. Waktu ujian Tahap II penyaringan CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2010. Khusus wilayah Jakarta bertempat di Gedung Tennis Indoor, Senayan, sedangkan di daerah dilaksanakan di unit satker/tempat validasi masing-masing.

c. Peserta ujian diharuskan membawa Pensil 2B asli, alas tulis dan karet penghapus karena ujian menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).

4. Bagi yang telah dinyatakan lulus Ujian Tahap II wajib melakukan Ujian Tahap III Tes Psikologi dan mengikuti wawancara yang akan ditentukan kemudian.

5. Hasil ujian Tahap I, II dan III serta wawancara diumumkan melalui situs Kementerian Perindustrian : http://www.kemenperin.go.id dan papan pengumuman Lantai Dasar Gedung Kemenperind Jl. Gatot Subroto Kav. 52–53 Jakarta Selatan.

IV. TEMPAT DAN WAKTU VALIDASI PERSYARATAN ADMINISTRATIF

PELAMAR

1. Validasi Administratif dilakukan pada tanggal 20 – 25 September 2010, bertempat :

a. Kantor Pusat (Jakarta) di Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) Jakarta, Jl. Timbul, Nomor 34, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

b. Kantor Daerah di Unit Kerja Kementerian Perindustrian di Daerah (daftar terlampir).

2. Persyaratan Validasi ;

a. Formulir pendaftaran dari hasil cetak pendaftaran on line

b. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

c. Akreditasi Perguruan Tinggi (sesuai dengan yang dipersyaratkan).

d. Pas photo 3 x 4, sebanyak 3 lembar latar belakang merah

e. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Perindustrian diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

f. Bagi Pelamar yang akreditasi perguruan tingginya tidak tercantum dalam Ijazah, harus melampirkan Surat Keterangan Akreditasi/Bukti Akreditasi dari Perguruan Tinggi.

V. Berkas Lamaran

Pelamar yang dinyatakan lulus final harus segera menyampaikan Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian cq. Kepala Biro Kepegawaian yang dilampiri dengan:

a. Foto copy ijazah yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang beserta transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

b. Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi).

c. Pas photo terbaru dan berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.

d. Surat Keterangan Kesehatan Badan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

e. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan disahkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.

f. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Kartu Kuning).

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian yang masih berlaku.

h. Berkas lamaran berikut lampirannya disampaikan setelah dinyatakan lulus dan dimasukkan dalam Map Snelhecter Plastik warna, Kuning untuk Starata 1 (S1)/Diploma IV (D.IV), dan Hijau untuk D3/Sarjana Muda

VI. LAIN – LAIN

1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar

2. Lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini dibuat dinyatakan tidak berlaku dan pelamar harus membuat dan mengajukan kembali lamaran yang baru sesuai dengan pengumuman ini.

3. Pelamar yang tidak menyampaikan surat lamaran beserta kelengkapannya, setelah dinyatakan lulus ujian CPNS sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan batal.

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perindustrian berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS dilingkungan Kementerian Perindustrian dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.

5. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat. Para pelamar diharapkan untuk terus memantau situs Kementerian Perindustrian terkait dengan informasi penerimaan CPNS Kementerian Perindustrian tahun 2010.